• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan tour dan travel di Bintan ajukan PHK 187 karyawan

Perusahaan tour dan travel di Bintan ajukan PHK 187 karyawan

12 Maret 2020 23:20 WIB
Perusahaan tour dan travel di Bintan ajukan PHK 187 karyawan
Bintan Lagoon Resort, objek wisata di kawasan Lagoi, Bintan, Kepri. ANTARA/Ogen
Perusahaan agen Perusahaan agen tour dan travel khusus turis China, Star Jet, di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepri telah mengajukan PHK terhadap 187 karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten.

Pengajuan PHK tersebut dilakukan sebanyak dua tahap yakni, pada akhir Februari 2020 kemarin sebanyak 150 orang, dan Selasa (10/3) menyusul lagi sebanyak 37 orang.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Jaya, menyebut Star Jet terpaksa mengajukan PHK karena pihak perusahaan terdampak penyebaran COVID-19 ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Ia menjelaskan, imbas COVID-19 menyebabkan kunjungan wisatawan mancanegara khususnya China ke Bintan menurun drastis. Apalagi pemerintah China secara resmi telah melarang warganya berpergian ke luar negeri.

"Perusahaan ini segmennya sudah jelas yaitu, wisman China. Dengan adanya kejadian ini, tentu mereka yang paling terdampak," ujar Indra, Kamis.

Baca juga: Resah pariwisata Bali turun akibat COVID-19, serikat pekerja temui DPD
Baca juga: Karena corona, Disparekraf DKI bahas ulang kegiatan pariwisata


Diakui Indra, Disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke manajemen perusahaan Star Jet agar menahan diri untuk tidak melakukan PHK karyawan.

Kendati demikian, menurutnya, pemerintah juga tidak bisa memaksa pihak Star Jet untuk bertahan, karena perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan sejak marak COVID-19.

"Sejauh ini, juga belum ada pengaduan atau protes dari karyawan terdampak PHK ke Disnaker," sebut Indra.

Ia akan tetap mengawal proses PHK tersebut supaya tidak menyalahi aturan, salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan seperti membayar pesangon sesuai masa kerja karyawan.

Baca juga: Moeldoko: Jangan terlalu cemas dampak Virus Corona pada pariwisata
Baca juga: Dua operator "watersport" Tanjung Benoa tutup akibat sepi wisatawan


Begitu pula dengan karyawan yang di-PHK, barus memahami hak-haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami sudah sosialisasi dengan perusahaan di Bintan, terkait persoalan ini, tujuannya buat mengantisipasi konflik antara perusahaan dan pekerja," imbuhnya.

Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet turut merumahkan sekitar 283 karyawannya mulai pertengahan Februari 2020 kemarin.

Kebijakan merumahkan karyawan, juga diikuti oleh perusahaan On Base Resort yang juga bergerak di sektor tour and travel turis China di kawasan Agro Resort, Bintan.

"Kalau On Base Resort ada sekitar 140 karyawan yang dirumahkan," sebut Indra.

Baca juga: Gubernur Koster undang bupati se-Bali bahas pemulihan pariwisata
Baca juga: Wamenkeu sebut insentif pariwisata upaya kurangi dampak virus corona


Gelar Vokasi

Sementara ini, untuk mengantispasi PHK, Disnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pelatihan vokasi kepada karyawan terdampak PHK.

Namun dengan satu syarat yaitu, karyawan pernah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui vokasi ini, para karyawan terdampak PHK dapat meningkatkan kualitas sekaligus kompetensi pekerja khususnya di sektor pariwisata.

Setelah itu, para peserta bakal mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian, yang kemudian dapat digunakan untuk melamar kerja di tempat lain.

"Pendaftaran vokasi sudah mulai dibuka, silahkan cek langsung ke kantor kami (Diskaner)," tutur Indra lagi.

Baca juga: Kadin tawarkan solusi atasi lesunya pariwisata Bintan akibat corona
Baca juga: Pemkab Badung bersinergi dengan pelaku pariwisata terkait corona



 

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020