"Kami menghimbau agar selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat jika melakukan langkah meliburkan sekolah," ujar Ade di Jakarta, Jumat.
Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran No 3/2020 untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan sekolah.
Untuk itu, dia meminta kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati untuk memperhatikan aspek keselamatan siswa di sekolah, dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut.
"Sekolah hendaknya menerapkan protokol kesehatan yang ada dalam surat edaran tersebut," kata dia.
Isi surat edaran tersebut dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan dinas kesehatan, pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah dinas kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.
Baca juga: ITB tutup sementara kunjungan dari sekolah terkait COVID-19
Baca juga: DPR minta Mendikbud pertimbangkan tutup sekolah cegah penyebaran virus
Baca juga: Sekolah diminta jalankan langkah pencegahan penularan COVID-19
Selanjutnya, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai, memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana cuci tangan pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai.
Kemudian melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan serta menghindari kontak fisik.
Petugas juga hendaknya memonitor absensi warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
Lalu, melaporkan kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.
Satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan dugaan COVID-19, memastikan makanan yang disediakan sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Terakhir, warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air.*
Baca juga: DKI pantau sekolah untuk antisipasi COVID-19
Baca juga: PBB dan Palang Merah buat panduan lindungi sekolah dari COVID-19
Baca juga: Ridwan Kamil minta fasilitas cuci tangan di sekolah diperbanyak
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020