• Beranda
  • Berita
  • Astakira berupaya pulangkan WNI yang ditahan di Malaysia

Astakira berupaya pulangkan WNI yang ditahan di Malaysia

13 Maret 2020 16:40 WIB
Astakira berupaya pulangkan WNI yang ditahan di Malaysia
Kepala Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, Totom Tamtomo menyerahkan kuasa pada pengurus Astakira Pembaharuan Cianjur, untuk memulangkan warganya yang tersangkut masalah di Malaysia karena bekerja tampa visa izin bekerja dan ditahan Keimigrasian Malaysia bersama 13 orang WNI lainnya asal Jawa Barat (Ahmad Fikri)

Mereka yang ditangkap terancam jeratan hukum berupa kurungan penjara, sehingga kami berharap pemerintah segera membantu agar tidak sampai diproses hukum, meskipun hanya masalah administrasi bukan kasus kriminal

Asosisasi Tenaga Kerja Indonesia (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, berupaya memulangkan Warga Negara Indonesia asal Cianjur yang ditahan di Keimigrasian Malaysia bersama 13 orang WNI lainnya.

"WNI asal Cianjur dan belasan orang lainnya itu, sudah ditahan selama sepekan dan terancam hukuman kurungan penjara," kata Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan kepada wartawan Jumat.

Ia menjelaskan, keberadaan belasan WNI yang ditahan di Malaysia itu, diketahui setelah Kepala Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, mendapat laporan dari pihak keluarga.

Namun untuk memulangkannya, harus menempuh mekanisme yang dijalankan karena keberangkatan mereka ke negeri jiran tersebut, secara ilegal. Sehingga pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian dan KBRI.

"Mereka yang ditangkap terancam jeratan hukum berupa kurungan penjara, sehingga kami berharap pemerintah segera membantu agar tidak sampai diproses hukum, meskipun hanya masalah administrasi bukan kasus kriminal," katanya.

Pihaknya ungkap dia, akan mendesak pemerintah segera turun tangan karena mereka tetap WNI yang harus segera ditolong, terlepas keberangkatannya legal atau tidak.

Kepala Desa Cigunungherang, Totom Tamtomo, mengatakan setelah mendapat laporan dari warganya yang merupakan istri korban yang ikut diamankan petugas keimigrasian Malaysia, pihaknya langsung meminta bantuan ke Astakira.

"Warga kami asal Cianjur bersama 13 orang WNI lainnya hendak bekerja di Malaysia, namun tidak dibuatkan permit atau visa izin kerja sehingga ditangkap pihak keimigrasian disana," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah dapat membantu kepulangan warganya tersebut dan mengupayakan bantuan dari Astakira Cianjur untuk mendorong mereka tidak sampai menjalani hukuman kurung badan karena tidak memiliki visa izin kerja.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan korban yang ditahan, WNI yang ditangkap dan ditahan tidak hanya dari Cianjur, tapi berasal dari Bandung, Sukabumi, Subang dan Purwakarta serta beberapa orang dari Sumenep-Jawa Timur.

"Harapan kami pemerintah daerah sampai pusat dapat membantu kepulangan warga kami dan warga dari daerah lainnya itu. Mereka bekerja untuk keluarganya dna bukan pelaku kriminal," katanya.

Baca juga: TKI asal Cianjur berhasil dipulangkan dari Riyadh

Baca juga: Pemerintah diharapkan membantu kepulangan Alis Juariah

Baca juga: Astakira bantu pemulangan jenazah TKI meninggal dunia

 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020