• Beranda
  • Berita
  • MPR sarankan Presiden keluarkan Perppu Biosekuriti atasi COVID-19

MPR sarankan Presiden keluarkan Perppu Biosekuriti atasi COVID-19

13 Maret 2020 17:13 WIB
MPR sarankan Presiden keluarkan Perppu Biosekuriti atasi COVID-19
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) ditemani dua wakilnya Ahmad Basarah dan Arsul Sani saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).  (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Langkah itu memungkinkan karena kondisi penyebaran virus corona sudah sangat mengkhawatirkan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global

Ketua MPR RI Bambang menilai memungkinkan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Biosekuriti untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Langkah itu memungkinkan karena kondisi penyebaran virus corona sudah sangat mengkhawatirkan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa teknik pembentukan Perppu harus memenuhi kriteria "kegentingan yang memaksa".

Baca juga: MPR ingatkan pemerintah informasi COVID-19 dari satu pintu

Bamsoet menjelaskan artinya menurut Mahkamah Konstitusi (MK) adalah, pertama adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, menurut politisi Partai Golkar itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.

Bamsoet menilai apabila Pemerintah mengeluarkan Perppu Biosekuriti, harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 28I ayat (1) tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya maupun terhadap Pancasila.

Selain itu menurut dia, penerapannya agar dapat memenuhi asas filosofis, yuridis, dan sosiologis, dan tidak bertentangan dengan asas-asas perundangan.

Baca juga: MPR minta pemerintah perbaiki komunikasi publik terkait Virus Corona

"Itu agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran COVID-19 dapat tercapai," ujarnya.

Bamsoet menilai Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi COVID-19 sudah cukup baik dan perlu ditingkatkan, seperti penanganan pemulangan mahasiswa kembali ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO.

Selain itu menurut dia, Indonesia juga sudah mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke negara yang terjangkit COVID-19.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020