"Hal itu menandakan kesiapan BPJAMSOSTEK dalam mengelola keuangannya sebagai penyelenggara jaminan sosial," ujar Hotbonar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dengan kemampuan kinerja yang baik itu, kata dia, sudah sepantasnya memberikan kesempatan seluruhnya kepada BPJAMSOSTEK untuk menyelenggarakan jaminan sosial agar lebih baik.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: pembayaran iuran masih normal di tengah wabah COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Penundaan iuran jangan pengaruhi manfaat kepada peserta
Baca juga: BP Jamsostek sosialisasi program sasar pelaku UMKM Sulsel
"Dari situ saja BPJAMSOSTEK secara kelembagaan sudah siap melakukan pengelolaan jaminan sosial. Bisa menaikkan manfaat peserta, tapi tidak menambah iuran," kata dia.
Hotbobar menilai manfaat untuk peserta BPJAMSOSTEK dapat ditingkatkan lagi bila terjadi kegotongroyongan pendanaan terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
Presiden Jokowi pada Desember lalu telah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019 mengenai peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJAMSOSTEK tanpa diikuti kenaikan iuran.
Peningkatan manfaat itu antara lain, santunan pengganti upah yang naik 100 persen selama 12 bulan. Lalu biaya angkut korban kecelakaan kerja menggunakan transportasi darat, laut dan udara, lalu kenaikan beasiswa untuk anak korban kecelakaan kerja mencapai 1.350 persen serta peningkatan santunan kematian dan biaya pemakaman.*
Baca juga: Disnaker Sulsel - Kemen PUPR dorong kebijakan perlindungan naker
Baca juga: Sosialisasi dilakukan BPJAMSOSTEK hingga desa terpencil di Gorontalo
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng syahbandar lindungi pekerja kemaritiman
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020