Tujuh perwira tinggi Polri yang mengikuti proses seleksi untuk jabatan struktural Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.Sudah (minta izin)
Jenderal Idham Azis mengatakan para pati Polri tersebut sudah meminta izin kepadanya sebelum maju seleksi di KPK.
"Sudah (minta izin)," kata Idham saat ditemui ANTARA, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Baca juga: Polri benarkan ada 7 pati Polri ikut seleksi Deputi Penindakan KPK
Saat ini ada tujuh pati Polri yang mengikuti proses seleksi untuk jabatan struktural Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuh pati Polri ini terdiri dari sejumlah jenderal bintang satu (Brigjen) hingga jenderal bintang dua (Irjen).
"Ada tujuh (pati), ada saat ini yang menjabat wakaba (wakil kepala badan), ada yang kadiv (kepala divisi) dan beberapa wakapolda (wakil kepala kepolisian daerah). Yang (sedang tugas) di KPK juga ada," kata Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Tujuh polisi dan empat jaksa ikuti seleksi Deputi Penindakan KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pati tersebut adalah Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto, Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Plt. Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sudah 11 peserta dari Polri dan Kejaksaan Agung yang ikut seleksi untuk kandidat Deputi Penindakan KPK.
Ali mengatakan, syarat peserta seleksi untuk Deputi Penindakan minimal setara eselon I. Namun, Ali mengatakan bila mengacu pejabat terdahulu, posisi Deputi Penindakan diisi minimal berpangkat jenderal (Brigjen) untuk anggota polisi, sedangkan untuk jaksa minimal pangkat 4C.
Baca juga: Catatan kritis ICW soal ditariknya Deputi Penindakan KPK ke Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020