• Beranda
  • Berita
  • Anies imbau swasta siapkan SOP kerja dari rumah antisipasi Corona

Anies imbau swasta siapkan SOP kerja dari rumah antisipasi Corona

14 Maret 2020 07:43 WIB
Anies imbau swasta siapkan SOP kerja dari rumah antisipasi Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penyebaran Virus Corona COVID-19 di Jakarta, Balai Kota Jakarta, Jumat (14/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

diarahkan mulai mempersiapkan protokol dan prosedur yang dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pihak swasta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk bekerja dari rumah bagi para karyawannya dalam mengantisipasi Virus Corona COVID-19.

Imbauan itu, kata Anies, sudah dilakukan sosialisasi pada pihak swasta dengan diundang dalam rapat pengarahan di Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu untuk mulai menyiapkan protokol kerja jarak jauh.

"Pada waktu itu kami sampaikan untuk mulai bersiap menyusun SOP bila harus kerja di rumah. Jangan sampai situasinya mendadak harus kerja di rumah, SOP-nya belum ada, cara kerjanya belum dibuat," ucap Anies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Di tengah isu corona, 5 acara berlangsung di Jakarta hari ini

Baca juga: Buka peta sebaran pasien positif COVID-19, Anies minta warga hati-hati

Baca juga: Museum Fatahillah tempel pengumuman tutup dadakan antisipasi COVID-19


Kendati demikian, Anies mengatakan bukan berarti dirinya mengarahkan agar perusahaan memberlakukan sistem bekerja dari rumah sesegera mungkin, namun untuk diarahkan mulai mempersiapkan protokol dan prosedur yang dibutuhkan.

"Hari ini, belum ada arahan untuk kantor-kantor, stafnya bekerja dari jauh. Karenanya saya mengimbau kepada semuanya untuk mulai menyiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menghadapi situasi itu. Tapi bila itu terjadi, maka dunia usaha sudah siap menjalankannya," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta yang memiliki gejala COVID-19 untuk bekerja dari rumah atau libur demi memeriksakan kesehatan dan memulihkan diri.

Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tidak ada pemotongan upah bagi karyawan di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja dari rumah atau libur karena memiliki gejala COVID-19.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020