Gubernur Maluku melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Sabtu.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berproses dan mengumumkan bahwa Gubernur Maluku telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 96 tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang lokasi pengadaan tanah seluas 27 hektare untuk pembangunan pelabuhan gas alam cair lapangan Blok Masela di Pulau Nustual desa Lermatang.
Maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair itu adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan Blok Masela.
Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Bina Administrasi Kewilayahan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Imanuel Metwaan telah menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan kilang gas alam cair Blok Masela kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan yang bertempat di balai Desa Lermatang.
Rencana pengadaan tanah seluas 27 hektare ini diajukan oleh SKK Migas kepada Gubernur Maluku dan setelah dibentuk tim, mereka pun melakukan berbagai tahapan. Tim ini diketuai oleh Asisten I Setda Provinsi Maluku.
Imanuel menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah itu akan dilaksanakan di tahun 2020, hanya saja proses persiapan sudah dilakukan saat ini. Setelah tahapan sosialisasi pengadaan tanah, dilanjutkan dengan pendataan kepemilikan lahan di Pulau Nustual pada Januari 2020, konsultasi publik dan setelah itu akan ada SK penetapan lokasi oleh Gubernur Maluku. Kemudian, SK tersebut akan diserahkan kepada SKK Migas dan seterusnya kepada BPN untuk dilakukan pengukuran.
Tentang pembangunan di pulau kecil ini, dia pastikan bahwa segala hal telah dikaji dalam studi amdal dan akan dibeli oleh negara serta menjadi milik negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: ESDM: MoU suplai gas blok Masela seiring kebijakan konversi BBM ke gas
Baca juga: Kerangka Amdal pengelolaan Blok Migas Masela disetujui KLHK
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020