Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui kerangka analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pengelolaan Blok Migas Masela, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku pada November 2019.Kerangka Amdal itu disetujui KLHK setelah dipresentasikan di Jakarta pada November 2019, selanjutnya ditindaklanjuti dengan survei yang dilakukan bersama tim dari SKK Migas dan Inpex pada Desember 2019
"Kerangka Amdal itu disetujui KLHK setelah dipresentasikan di Jakarta pada November 2019, selanjutnya ditindaklanjuti dengan survei yang dilakukan bersama tim dari SKK Migas dan Inpex pada Desember 2019," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Setda Maluku, Roy Syauta, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan hasil survei tim teknis ini nantinya dipresentasikan untuk menjadi pertimbangan KLHK menerbitkan rekomendasi Amdal utama sebagai salah satu persyaratan untuk dimulainya pengoperasian pembangunan sarana dan prasarana maupun pengelolaan Migas Blok Masela.
"Kami memfasilitasi proses tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menginginkan percepatan tahapan tersebut yang awalnya dijadwalkan pada 2019 - 2022," ujarnya.
Ia optimistis pengerjaan tahapan Amdal maupun pembebasan lahan yang didorong Gubernur Murad rampung pada 2019 - 2020 terealisasi.
"Amdal dan pembebasan lahan bila rampung, maka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Blok Mias Masela yang hak partisipasi (PI) 10 persen telah diputuskan pemerintah pusat hanya milik Maluku," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, saat pertemuan dengan pimpinan SKK Migas di Ambon pada 4 November 2019 telah meminta Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar siap mendorong agar pembebasan lahan dan Amdal rampung pada 2020 sehingga bisa mempercepat pembangunan infrastruktur.
Pertimbangannya, sesuai jadwal bila pembebasan lahan dan Amdal pada 2019 - 2022, maka pembangunan infrastruktur baru bisa rampung pada 2027, selanjutnya berproduksi.
"Jadi didorong pembebasan lahan dan Amdal selesai 2020 agar Blok Migas Masela bisa berproduksi pada 2025 dan Maluku berhak menerima PI 10 persen, " kata gubernur.
Dia mengemukakan, tim SKK Migas setelah selesai pertemuan dengannya, selanjutnya berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meninjau proses pembebasan lahan dan Amdal.
"Pembangunan infrastruktur Blok Migas Masela di darat membutuhkan lahan seluas 1.400 hektare (HA), sedangkan untuk pelabuhan lahan dibutuhkan 27 HA," demikian \murad \ismail.
Baca juga: SKK Migas - INPEX gelar sosialisasi Amdal di Saumlaki
Baca juga: Perusahaan listrik Turki berminat dukung pengelolaan Blok Migas Masela
Baca juga: Pemerintah pusat sudah putuskan PI Blok Masela untuk Maluku
Baca juga: Blok migas Masela bisa beroperasi 2025
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020