"Sesuai laporan, Polres Halteng melalui Operasi Pekat I 2020 mengamankan 758 kantong miras jenis cap tikus," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan di Ternate, Sabtu.
Dia menyatakan, menjelang bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah, terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya gangguan-gangguan kamtibmas seperti maraknya beredar miras, perjudian dan lain-lain, sehingga di bulan Suci Ramadhan tahun ini masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman.
Menurutnya, Operasi Pekat I ini dengan target operasi, miras, narkoba, prostitusi, perjudian, pencurian, begal, premanisme dan pemalak.
Adapun kronologis penangkapan pengedar miras itu saat anggota Operasi Pekat Polres Halteng melaksanakan razia mendapati sebuah mobil Avanza berwarna biru muda dengan plat nomor DG 1103 UN di jalan trans Halmahera Tengah, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di pos perhubungan.
Kemudian anggota menghentikan mobil tersebut ternyata mobil tersebut telah membawa miras berjenis cap tikus sebanyak 758 kantong yang dibawa dari Tobelo ke daerah Lelilef.
Sedangkan, untuk barang bukti mobil beserta miras tersebut serta tiga orang pelaku dengan inisial RL (30) laki-laki, RD (43) laki-laki, YK (43) perempuan, dibawa ke Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Dia menyatakan, miras yang berhasil diamankan itu akan dimusnahkan dalam rangka upaya memberikan rasa aman dengan memerangi miras serta penyakit masyarakat menjelang Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Malut musnahkan barang bukti berupa cap tikus sebanyak 1.398 liter yang terdiri dari 974 kantong plastik dan 1.255 botol, kemudian miras 683 botol yang terdiri dari golongan A : 642 botol (kadar alkohol 0 - 5 persen) dan golongan C : 41 botol (kadar alkohol 20 - 45 persen).
Baca juga: Polisi Bekasi ringkus penjual miras oplosan tewaskan dua orang
Baca juga: Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi
Baca juga: MUI Gorontalo diajak gubernur gencar memerangi miras
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020