• Beranda
  • Berita
  • Bupati Pamekasan keluarkan edaran terkait corona

Bupati Pamekasan keluarkan edaran terkait corona

16 Maret 2020 11:00 WIB
Bupati Pamekasan keluarkan edaran terkait corona
Rapat koordinasi penanganan virus corona di ruang peringgitan Madhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Minggu (15/3/2020) malam. (ANTARA/Abd Aziz)
Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam, Senin, mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan virus corona (COVID-19) kepada pimpinan instansi dinas, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, serta ormas Islam dan pimpinan pondok pesantren di wilayah itu.

"Surat edaran ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat tentang penanganan dan pencegahan virus corona," kata Baddrut Tamam di Pamekasan, Senin.

Ada sebanyak sembilan poin yang disampaikan bupati dalam surat edaran bernomor: 443.32/122/432.302/2020, tertanggal 16 Maret 2020 tersebut.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat strategis.

Kedua, Rumah Sakit Umum Daerah diminta agar melakukan surveilans/pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas, apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.

RSUD di Pamekasan juga diminta menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 dengan layanan informasi di nomor telepon seluler 081917183539/085334864006.

Ketiga, Bupati meminta agar Dinas Kesehatan mengkoordinasikan setiap penanganan COVID-19, dan melaporkan kejadian secara berkala. dan laporan mendadak sewaktu-waktu kepada Bupati Pamekasan.

"Keempat, kami meminta agar Dinkes, RSUD dan Puskesmas yang ada di Pamekasan ini agar memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjutnya dalam menghadapi COVID-19," kata bupati.

Baca juga: Pemkot Mataram liburkan pelajar semua jenjang sekolah

Baca juga: Satpol PP Surabaya diminta awasi siswa saat libur sekolah


Pada poin kelima, Bupati Pamekasan meminta agar Dinas Pendidikan menindak lanjuti surat edaran tersebut, untuk mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta terhitung mulai tanggal 18 Maret hingga 1 April 2020.

"Jadi khusus penghentian kegiatan di ruang kelas kita mulai tanggal 18 Maret, karena hari ini, edaran tersebut baru disampaikan ke sekolah-sekolah yang ada di Pamekasan," katanya.

Selanjutnya, bupati juga meminta, agar dinas pendidikan mengatur pelaksanaan tugas pendidikan dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.

Keenam, para camat, lurah dan kepala desa diminta agar menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terahadap COVID-19.

"Kepala pimpinan pondok pesantren, ormas Islam dan kelompok keagamaan lainnya kita minta agar menggerakkan dan menyerukan masyarakat agar menjaga pola hidup sehat," kata bupati.

Pada poin ketujuh di surat edaran ini, Bupati Baddrut Tamam juga meminta agar pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kantor Pelayanan Publik untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta hand sanitizer di beberapa lokasi strategis.

Terakhir, pada poin kesembilan, semua pihak diminta agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan prilaku hidup bersih sehat (PHBS), yaitu cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai di ruang publik, seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu dan lainnya.

"Kami berharap, edaran ini benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan," kata bupati.

Baca juga: Legislator: Libur sekolah harus disertai sasaran konkret

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020