• Beranda
  • Berita
  • KPK bolehkan pegawai berisiko tinggi terkena COVID-19 kerja dari rumah

KPK bolehkan pegawai berisiko tinggi terkena COVID-19 kerja dari rumah

16 Maret 2020 20:25 WIB
KPK bolehkan pegawai berisiko tinggi terkena COVID-19 kerja dari rumah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

Pegawai KPK yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 dimungkinkan bekerja di rumah, misalnya, pegawai yang pergi pulang kantor menggunakan angkutan umum

KPK memungkinkan pegawainya yang punya risiko terpapar penyakit saluran pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19) dapat bekerja dari rumah.

"Pegawai KPK yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 dimungkinkan bekerja di rumah, misalnya, pegawai yang pergi pulang kantor menggunakan angkutan umum," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi pada Minggu (16/3) mengimbau agar masyarakat mulai untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Sidang revisi UU KPK ditunda karena wabah COVID-19

"Kalau ada pegawai dari luar negeri yang terpapar COVID-19 malah diwajibkan self-isolated. Novel (Baswedan) minggu lalu habis cek mata di Singapura, sekarang seft-isolated di rumah," ucap Alexander menambahkan.

Sedangkan untuk opsi bekerja dari rumah, menurut Alex masih akan disusun surat edarannya.

"Pimpinan sudah minta sekjen untuk membuat surat edaran atau keputusan yang mengatur pegawai bekerja di rumah. Siapa saja pegawai yang bisa bekerja di rumah ditentukan oleh masing-masing deputi atau sekjen dengan melihat risiko terpapar COVID-19 dan jenis pekerjaannya. Tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah, memeriksa saksi nggak bisa dikerjakan di rumah, misalnya," ungkap Alexander.

Ia pun sudah meminta Plt Deputi Penindakan KPK untuk menentukan perkara apa yang bisa ditunda pengerjaannya.

"Yang mengatur Deputi Penindakan. Perkara apa saja yang harus segera diselesaikan dan perkara mana yang masih bisa ditunda. Perkara yang tersangkanya belum ditahan relatif lebih mudah untuk ditunda pemanggilan saksi-saksinya," tutur Alexander.

Baca juga: BPK terapkan sistem kerja dari rumah antisipasi wabah virus corona

Untuk saat ini ia mengatakan tidak mungkin KPK menghentikan pemeriksaan terhadap perkara yang tersangkanya sudah ditahan.

"Tidak mungkin KPK menghentikan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara yang tersangkanya sudah ditahan, harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke persidangan sedangkan untuk perkara-perkara yang tidak mendesak penyelesaiannya mungkin masih bisa ditangguhkan pemanggilan saksi-saksinya," ungkap Alexander.

Untuk saat ini, KPK menerapkan social distancing dalam aktivitas pekerjaan.

"Misalnya, perjalanan dinas keluar kota untuk sementara sedapat mungkin ditunda, rapat-rapat yang mengundang pihak luar ditunda. Hari ini juga pegawai pulang lebih cepat karena ada pembatasan jam operasional angkutan umum jadi pukul 17.00 WIB sudah diizinkan pulang bagi pegawai yang naik angkutan umum," ujar Alexander menjelaskan.

Hingga Senin (16/3), Indonesia memiliki 134 kasus COVID-19 positif dengan 5 orang telah meninggal dunia dan tercatat sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.

Hari ini juru bicara pemerintah untuk COVID-19 Achamd Yurianto mengatakan ada penambahan 17 kasus confirm positif yang baru, rinciannya berasal dari provinsi Jawa Barat 1, provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1 dan DKI Jakarta 14 kasus.

Baca juga: Mendagri minta pemda kurangi kegiatan yang tidak penting

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020