Pelimpahan berkas perkara bersama dua tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Aceh Besar, Senin. Pelimpahan dipimpin Kepala Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ipda Deno Wahyudi.
Baca juga: GeRAK mendesak penegak hukum di Aceh tuntaskan perkara korupsi
Adapun kedua tersangka, yakni RH dan MN. Tersangka MN hadir di Kejaksaan Negeri Aceh Besar didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Zulfan.
Tersangka RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Kesehatan Hewan Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka korupsi pengadaan ternak di Lhokseumawe
Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.
Junaidi, kuasa hukum tersangka MN mengatakan keterlibatan kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Apalagi tersangka M Nasir baru diangkat sebagai aparatur sipil negara selama empat tahun.
"Sebagai bawahan, klien kami hanya menjalankan perintah atas. Tidak ada niat klien kami melakukan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada perintah atasan, klien kami tidak bermasalah dengan hukum seperti yang disangkakan sekarang ini," kata Junaidi.
Baca juga: Kejati Aceh belum tetapkan tersangka korupsi di KKP
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020