• Beranda
  • Berita
  • PN Jaksel kurangi frekuensi persidangan cegah Corona COVID-19

PN Jaksel kurangi frekuensi persidangan cegah Corona COVID-19

17 Maret 2020 14:54 WIB
PN Jaksel kurangi frekuensi persidangan cegah Corona COVID-19
Petugas dan pendaftar perkara menggunakan masker di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil kebijakan kurangi frekuensi persidangan sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan pengadilan dengan menunda sejumlah persidangan sementara dalam kurun waktu selama dua pekan.

"Ada banyak, puluhan perkara, pidana dan perdata itu kan ada 50 lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Guntur mengatakan penundaan sidang telah dimulai sejak Senin (16/3) hingga 6 April 2020 mendatang. Setelah itu, akan dilihat perkembangan situasi yang terjadi maupun kebijakan pemerintah, apakah penundaan berlanjut atau dicabut.

Baca juga: Advokat keluhkan rendahnya upaya pencegahan COVID-19 di pengadilan

Baca juga: Sidang di pengadilan tetap digelar terkait HAM pihak berperkara

Baca juga: Pengadilan Jakarta Pusat masih langsungkan sidang seperti biasa


Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana, namun, lanjut Guntur, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya.

Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan.

"Dari kemarin perkara-perkara itu ditunda dua minggu. Tapi ada beberapa perkara yang tidak bisa karena masa tahanannya mau habis. Ada beberapa perkara yang dibatasi penyelesaiannya," kata Guntur.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup padat. Guntur menyebutkan, sehari ada 50 lebih pekara perdata dan 80 lebih pekara pidana.

Menurut Guntur, penundaan sidang tersebut merupakan kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara yang dikoordinasikan dengan para pihak di persidangan.

"Ini kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara, dan para pihak semuanya mengerti," katanya.

Pembatasan frekuensi sidang tidak serta merta pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja penuh di rumah, tetapi penundaan dapat mempercepat sidang, pegawai dapat melanjutkannya bekerja di rumah.

"Di Pengadilan tidak ada yang bisa kerja di rumah 'full' tanpa masuk kantor, karena berhubungan dengan persidangan, bisanya hanya mempercepat sidang denga menunda agar mengurangi kerumunan, setelah itu baru bisa kerja di rumah seperti buat Berita Acara atau membuat Putusan bagi Hakim," kata Guntur.

Sementara itu, penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disambut baik oleh peserta sidang yakni para jaksa.

Adanya penundaan sidang ini membuat pihak-pihak yang berperkara harus meningkat koordinasinya, seperti jaksa dengan terdakwa dan pengacara.

Jasa Bobby Mokoginta dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan kebijakan menunda sejumlah persidangan adalah hasil koordinasi antara Pengadilan dengan Kejaksaan dan Rutan.

Kebijakan ini untuk menyikapi risiko Corona COVID-19 di wilayah Pengadilan maka frekuensi sidang dikurangi dan kalaupun tetap dilaksankan hanya terhadap perkara yang sudah tidak bisa ditunda misalnya masa tahanan sudah mau habis atau bukti yang hanya dapat dihadirkan pada hari tersebut, seperti saksi yang dari luar kota yang telah dipanggil maka tidak boleh ditunda.

"Biasanya yang ditunda itu perkara yang masa tahanan masih lama, kalau yang sudah mau habis maka tetap akan sidang," kata Boby.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020