• Beranda
  • Berita
  • Bank Mandiri imbau nasabah manfaatkan transaksi daring

Bank Mandiri imbau nasabah manfaatkan transaksi daring

17 Maret 2020 15:17 WIB
Bank Mandiri imbau nasabah manfaatkan transaksi daring
Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aa

Operasional kantor cabang tetap beroperasi normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan

Bank Mandiri mengimbau nasabah memanfaatkan transaksi melalui kanal dalam jaringan atau daring sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, meski layanan kantor bank BUMN itu masih beroperasi normal.

"Kami menyarankan kepada nasabah untuk melakukan transaksi keuangan melalui kanal elektronik seperti Mandiri Online, layanan ATM 24 Jam, baik tarik tunai maupun setor tunai," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bank Mandiri terapkan "work from home," namun kantor cabang tetap buka

Sedangkan bagi nasabah perusahaan, lanjut dia, bisa menggunakan layanan Mandiri Cash Management.

Mantan Pemimpin Regional Bank Mandiri Bali dan Nusa Tenggara itu menambahkan operasional kantor cabang tetap beroperasi normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, lanjut dia, perseroan telah menjalankan protokol penanganan virus itu di seluruh kantor bank pelat merah itu baik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta wilayah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi untuk meminimalkan interaksi antarorang.

OJK mengharapkan kebijakan itu dilakukan tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Terkait aturan bekerja dari rumah, OJK menyerahkan hal itu kepada lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

OJK juga meminta lembaga jasa keuangan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana publik seperti ATM dan loket bank.

Regulator juga meminta lembaga jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang baik internal dan eksternal seperti rapat, sosialisasi atau kegiatan lain.

Baca juga: Bank Mandiri alihkan operasional cabang Kyai Tapa terkait COVID-19
Baca juga: Bank Mandiri sebut potensi restrukturisasi kredit masih kecil

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020