Polda Kepri tahan penyebar hoaks COVID-19

17 Maret 2020 17:13 WIB
Polda Kepri tahan penyebar hoaks COVID-19
Penmas Polda Kepri AKBP Priyo dan Kasubdit V Polda Kepri I Putu Bayu memperlihatkan barang bukti penyebar kabar bohong Virus Corona di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. (ANTARA/Dok Polda Kepri)
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan seorang warga berinisial H karena diduga menebar berita bohong tentang isu Virus Corona penyebab COVID-19.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan H menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook miliknya.

Baca juga: Kominfo: 232 hoaks virus corona hingga Senin pagi

Baca juga: Wakapolri minta masyarakat waspadai isu hoaks soal corona


"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan 'link' konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona," kata Kabid Humas.

Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.

Penyidik Polda Kepri mengkonfirmasikan kabar yang dibagikan melalui media sosial itu ke Kemenkominfo, yang kemudian menyatakan bahwa itu tidak benar.

Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak melacak dan mengamankan inisial H.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus Corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar," kata Kabid Humas.

Baca juga: Menkes: jaga imunitas dan pola hidup bersih cegah terinfeksi virus

Baca juga: Menkes: Tidak semua orang kontak langsung menjadi sakit


Ia mengajak seluruh masyarakat menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita bohong.

"Beritakan lah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," kata dia.

Dalam kasus itu aparat Polda Kepri turut mengamankan barang bukti 1 telepon seluler, kartu telepon, KTP dan akun Facebook milik H.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun," kata Harry.

Baca juga: Instagram kurangi sebaran hoaks virus corona

Baca juga: Begini cara Facebook Indonesia perangi hoaks corona

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020