Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) mulai 17 Maret sampai 31 Maret 2020, sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian
Kebijakan WFH yang diterapkan Kementan itu melalui Surat Edaran Nomor: 1044/SE/KP. 370/A/03/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Pertanian dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit Virus Corona (COVID-19).
"Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian," bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono terhitung Selasa, 17 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam menyikapi World Health Organization (WHO) yang telah menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, sehingga berisio terjadinya penularan antarnegara.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, Kementan memberlakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
Kemudian, melakukan penundaan perjalanan dinas luar negeri. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat/kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat paling kurang satu meter (social distancing).
Kemudian, pembagian dan pemantauan pelaksanaan tugas pegawai "working from home" (WFH) dilaksanakan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui eKinerja pada atasan langsung sebagai bahan penilaian kinerja.
Pegawai Kementan yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Baca juga: Indef: Imbauan pemerintah soal WFH harus jadi perhatian pengusaha
Baca juga: Tips tetap produktif saat "Work from Home"
Baca juga: Pakar: Perlu adopsi teknologi pendukung WFH di tengah wabah corona
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020