Catur yang juga Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas dibentuknya Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
"Pemprov menyesuaikan, yang semula di daerah dibentuk Tim Tanggap COVID-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2020, dengan adanya arahan pusat, maka tim ini diselaraskan dan disesuaikan," kata Catur.
Kemudian, lanjut Catur, di daerah dibentuk tim baru berdasarkan Pergub 328 Tahun 2020, yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Sehingga dengan demikian, maka Tim Tanggap COVID-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Mendagri apresiasi langkah Anies cegah COVID-19
Baca juga: Mendagri: Tujuh hal harus dipertimbangkan untuk "lockdown" wilayah
Sampai hari ini, warga masyarakat yang menghubungi call center maupun hotline Pemprov DKI Jakarta terkait virus corona (COVID-19) berjumlah 7.433, 168 di antaranya menghubungi melalui call center 112 dan 1.588 melalui hotline 081388376955.
Selain itu, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai hari ini adalah mencapai 813 orang dan yang masih dipantau adalah 277 dan 536 selesai dipantau. Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sampai hari ini berjumlah 330 orang,
168 masih dirawat dan 162 selesai dirawat.
Hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 172 kasus. Dari jumlah itu, 158 kasus masih dalam perawatan, sembilan pasien sembuh dan lima orang meninggal dunia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020