"PLBN yang ada di Entikong, Aruk, dan Badau hingga saat ini belum ada penutupan dan masih menunggu keputusan dan instruksi dari pemerintah pusat, sehingga saat ini untuk memberikan masuk dan keluar melalui PLBN itu masih menggunakan regulasi dan kebijakan keimigrasian yang berlaku," kata Husni di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan terkait Malaysia akan lakukan lockdown
Ia menjelaskan, belum ada larangan masuk maupun keluar bagi warga Indonesia dan warga asing melalui tiga PLBN itu. Mereka diizinkan asalkan sudah sesuai persyaratan termasuk steril terhadap virus corona atau COVID-19.
"Sepanjang semua sudah sesuai prosedur, kami masih melakukan kegiatan keimigrasian," katanya.
Baca juga: KJRI Kuching tunggu arahan pusat dalam penanganan COVID-19
Menanggapi isu bahwa pihak Malaysia akan menutup PLBN mereka pada Selasa pukul 17.00 WIB, Husni mengatakan hal itu tentu akan disesuaikan. Bila benar terjadi penutupan, kalaupun di sini mengizinkan maka orang yang ingin masuk maupun keluar melalui PLBN ini tidak bisa berjalan.
"Yang jelas kita belum melakukan penutupan. Namun secara logika bila misalnya di Tebedu Malaysia ditutup tapi kita mengizinkan maka percuma juga," katanya.
Baca juga: Tidak ada warga Kalbar ditolak di PLBN Entikong terkait Covid-19
Dalam menyikapi kasus COVID-19 saat ini, kata Husni, pihak Imigrasi menyesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
"Kami akan memberi penyesuaian seperti pemberian izin tinggal darurat dan memberikan visa serta izin masuk sesuai Permenkumham tersebut," katanya.
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020