"Dokumennya ada dan bisa ditunjukkan. Mereka masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan (14 WNA asal China) dan fasilitas bebas visa kunjungan (dua WNA asal Malaysia dan Singapura)," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Klas II non-TPI Blitar Deny Irawan melalui pers rilisnya yang dikirim melalui internal grup percakapan whatsapp kelompok imigrasi di Blitar, Selasa.
Baca juga: Imigrasi Blitar periksa 16 warga asing di Tulungagung
Mereka juga tidak terbukti melakukan tindakan ilegal di Indonesia.
Meskipun disebut-sebut mereka di Tulungagung dalam rangka kerja di PT Zora Trend Trimulia (ZTT) yang berlokasi di Ngantru, ternyata mereka masih sebatas observasi lapangan.
Petugas gabungan tidak memiliki bukti keterkaitan para WNA atau TKA ini dalam misi pekerjaan tertentu di PT ZTT yang bergerak di bidang industri aksesoris berbahan logam mulia.
Baca juga: Timpora Imigrasi Blitar kunjungi sejumlah WNA, antisipasi 2019-nCov
"Terkait kegiatan di lokasi rumah sewaan di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 50 Tulungagung, mereka saat itu sedang beristirahat dan menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan seluruhnya sedang dalam proyeksi, melakukan survei kemungkinan untuk bekerja di PT Zora Trend Trimulia," kata Deny.
Ia menjelaskan, PT Zora Trend Trimulia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi aksesoris dengan bahan tembaga yang rencananya akan mempekerjakan kurang lebih 500 tenaga kerja domestik dari daerah Ngantru dan sekitarnya.
"16 WNA ini seluruhnya tidak ada yang melakukan aktivitas bekerja di perusahaan PT Zora Tren Trimulia," katanya.
Baca juga: Imigrasi Blitar tangguhkan permohonan 109 paspor
Menurut Deny, sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA tersebut, disampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melihat dan memberi rekomendasi rancangan pabrik yang akan beroperasi pada Mei atau Juni 2020.
"Sehubungan dengan rencana pembukaan pabrik dan adanya rencana untuk merekrut WNA tersebut menjadi TKA, maka Imigrasi Blitar mengimbau serta meminta pada pihak PT Zora Trend Kimia agar tetap memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, " katanya.
Sebelumnya, tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Klas II non-TPI Blitar memeriksa sedikitnya 16 warga negara asing yang bermukim di salah satu rumah warga di Perumahan Ringinpitu Park, Tulungagung.
Keberadaan belasan warga negara asing di salah rumah di permukiman kaum urban Kota Tulungagung itu memantik keresahan warga sekitar yang khawatir mereka mengidap penyakit akibat virus corona atau COVID-19 sehingga melaporkannya ke tim PORA Imigrasi Blitar.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020