• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi Blitar tangguhkan permohonan 109 paspor

Imigrasi Blitar tangguhkan permohonan 109 paspor

19 Juni 2019 19:11 WIB
Imigrasi Blitar tangguhkan permohonan 109 paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muh Akram. (Antara Jatim/Asmaul Chusna)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangguhkan permohonan 109 paspor karena dicurigai akan dimanfaatkan oleh calon TKI dengan berangkat secara nonprosedural sejak awal 2019 saat ini.

"Penangguhan permohonan paspor karena dicurigai sebagai TKI nonprosedural ada 109. Ini sejak triwulan pertama dan kedua di 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muh Akram di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan pengajuan paspor dari warga. Salah satunya dilakukan sesi wawancara.

Dalam sesi itu, terdapat data yang dinilai masih kurang tepat sehingga permohonan paspor ditangguhkan.

"Prosedur penerbitan paspor ada tahapan wawancara. Dari situ data akan dikirim dan dilakukan BAP," kata dia.

Pihaknya bisa memberikan izin pengajuan paspor bagi warga, namun data yang diajukan juga harus jelas, misalnya tujuan pengajuan paspor. Jika antara data dan sesi saat wawancara ternyata masih ada data yang diragukan, akan ditangguhkan hingga yang bersangkutan melengkapi datanya.

Imigrasi Blitar di triwulan pertama 2019 telah menerbitkan 9.924 paspor, sedangkan di triwulan kedua adalah 4.415 paspor.

Di triwulan pertama jumlahnya cukup besar, karena bersamaan dengan pengurusan paspor untuk jamaah calon haji yang berada di wilayah hukum Imigrasi Blitar.

Sedangkan, untuk perpanjangan izin mulai Januari-Juni ada 138 yang telah diberikan, yakni untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 65, penerbitan izin tinggal terbatas sebanyak 63 dan penerbitan izin tinggal tetap sebanyak 10. Untuk izin tinggal terbatas mayoritas didominasi pelajar maupun mahasiswa.

Pihaknya selama awal 2019 hingga saat ini, juga sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian, yakni pembayaran satu orang warga Thailand karena overstay atau melebihi batas izin tinggal selama 12 hari, serta melakukan deportasi pada empat orang warga Bangladesh yang overstay selama 64 hari.

Akram juga mengatakan, selama ini komunikasi intensif dilakukan dengan seluruh warga yang tergabung dalam timpora. Partisipasi mereka diharapkan sebab bisa membantu pengawasan terutama warga negara asing di daerah mereka tinggal.

"Kami juga selalu mempunyai terobosan baru, dengan program-program baru. Ada pelaksanaan kegiatan inovasi istana (Imigrasi tiba untuk anda) dan orisinil (ono riwa riwi Imigrasi ning mol/ada imigrasi di pusat perbelanjaan), berbahasa Jawa agar lebih dekat dengan masyarakat," kata Akram. 
Baca juga: Imigrasi Blitar amankan warga Lebanon
Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar temui dua santri asing tanpa identitas
Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi WNA asal Italia

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019