• Beranda
  • Berita
  • Hoaks, Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah

Hoaks, Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah

17 Maret 2020 23:13 WIB
Hoaks, Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Pesan berantai yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan berisi pemberlakuan karantina parsial terbatas di 10 wilayah di Indonesia, tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial pada Selasa (17/3).

DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali,  dikatakan menjadi daerah yang masuk dalam penerapan karantina wilayah (lockdown).

Pesan tersebut juga memuat 16 poin pernyataan, yang mengatasnamakan Kepala Negara, terkait pembatasan aktivitas warga.

Jokowi, menurut pesan tersebut, akan membatasi aktivitas publik dengan memberlakukan jam malam. Warga dilarang melakukan kegiatan dan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00.   

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga disebut memerintahkan penghentian pelayanan sarana transportasi massal berkapasitas lebih dari 10 orang, di antaranya adalah kereta api, kereta rel listrik (KRL), bus dan angkutan kota. Kendati demikian, angkutan udara masih diizinkan beroperasi.

"Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap diizinkan beroperasi, seperti taksi, bajaj, becak, ojeg dan lain2," demikian keterangan dalam pesan tersebut.

Berikut narasi lengkap pesan berantai tersebut:

Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap  aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI

Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

2. Menutup seluruh tempat2 wisata

3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.

4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.

5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.

7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.

8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang,  masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak,  ojeg dan lain2.

9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki  kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.

10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah. 

11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.

12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.

13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.

14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.

15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.

16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.

Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.

Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Presiden Republik Indonesia

JOKO WIDODO


Benarkah Presiden Jokowi akan memberlakukan karantina parsial di 10 wilayah itu?

Penjelasan:

Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, melalui akun instagramnya @dwipayananari, pada Selasa (17/3), menyatakan bahwa narasi soal "lockdown" tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks.
 
Tangkapan layar konfirmasi hoaks oleh Ari Dwipayana (Instagram)

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di Jakarta, pada Selasa (17/3), melalui keterangan tertulis juga memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Jokowi maupun sumber lainnya.

Kepala Negara dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (16/3), telah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan “lockdown” karena kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan ‘lockdown’, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dilaporkan ANTARA dalam berita berjudul "Presiden Jokowi tegaskan pemda tak boleh ambil kebijakan "lockdown", yang siar pada Senin (16/3).

Adapun langkah yang perlu dilakukan untuk menghalau penyebaran virus corona saat ini adalah dengan pembatasan sosial (social distancing), yang berarti mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran COVID-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," jelas Presiden.

Klaim: Presiden Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Istana: Tidak benar Presiden Jokowi berlakukan karantina parsial

Baca juga: Pengamat desak Jokowi dan Anies jumpa pers bersama hindari polemik

Baca juga: Presiden: Pelajar tetap belajar di rumah, jangan main ke warnet

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2020