Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran yang berisi berbagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kantor pemerintahan, salah satunya membatasi jumlah peserta atau undangan dalam sebuah kegiatan maksimal 30 orang.
Surat Edaran (SE) Nomor 440/818/SE/2020 ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta pada Minggu 16 Maret 2020 ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan unit kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Yogyakarta.
“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran COVID-19. SE ini jangan diartikan sebagai kepanikan dan kekhawatiran yang berlebihan tetapi sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus yang tidak diinginkan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Sedangkan untuk kegiatan yang dihadiri lebih dari 30 orang akan ditunda.
Menurut dia, penerbitan SE tersebut bisa diibaratkan sedia payung sebelum hujan. “Jika benar terjadi hujan, maka kita semua sudah siap dengan payung sehingga tidak basah. Kalau tidak sedia payung, pasti akan basah. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” katanya.
Haryadi menambahkan, keberadaan SE tersebut juga menjadi upaya “social distancing” atau menjaga jarak dengan lingkungan sekitar sehingga mampu mencegah potensi penularan virus corona jenis baru.
Penerapan SE tentang pencegahan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah diterapkan saat pelantikan dewan pengawas untuk BUMD Jogjatama Vishesha dan BLUD Rumah Sakit Jogja. Pelantikan yang digelar di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta tersebut hanya dihadiri oleh sekitar 30 orang.
“Harapannya, pemberlakukan social distancing ini juga berlaku di masyarakat. Misalnya saat pertemuan-pertemuan warga. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kita dengan menjaga diri dan lingkungan,” katanya.
Selain pembatasan jumlah peserta dalam sebuah kegiatan, Haryadi juga meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat dan menerapkan kebiasaan baik, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Jika dulu jarang cuci tangan, maka sekarang lebih sering cuci tangan atau memakai hand sanitizer. Jika dulu tidak pernah memakai masker saat batuk dan pilek, maka sekarang rutin memakai masker supaya tidak menularkan ke orang lain,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga menunda perjalanan dinas ke luar daerah dan menyediakan tempat cuci tangah dengan sabun cair dan hand sanitizer di kantor.
Sedangkan untuk opsi kebijakan kerja dari rumah seperti disampaikan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Haryadi mengatakan, akan melakukan kajian, termasuk untuk kebijakan belajar dari rumah dengan cara online.
“Kami kaji kemungkinan-kemungkinan itu sebelum menetapkan kebijakan terbaik yang akan dilakukan,” katanya.
Berdasarkan data dari Pemerintah DIY per Selasa (17/3), di daerah tersebut terdapat 24 pasien dalam pengawasan dengan 14 di antaranya dinyatakan negatif, sembilan menunggu hasil laboratorium dan satu pasien dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: Tujuh orang meninggal akibat COVID-19 di Indonesia
Baca juga: Kasus baru COVID-19 mencapai 11.526
Baca juga: Unhas siap lakukan uji laboratorium COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas beberkan lima langkah sederhana lawan COVID-19
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020