Presiden Joko Widodo meminta agar rencana penurunan harga gas industri dapat benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indoensia.Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi
"Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi, sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita, memberikan nilai tambah," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat terbatas dengan topik "Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi" yang dilangsungkan melalui "video conference" dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.
"Terkait harga gas untuk industri kita sudah berbicara pada 6 Januari yang lalu, dan saat itu saya telah memberikan tiga opsi yang saya minta dihitung dikalkulasi," ungkap Presiden.
Opsi pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah, kedua pemberlakuan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri dan ketiga bebas impor gas untuk industri.
"Saya minta ratas hari ini saya bisa diberikan hitung-hitungan, kalkulasi seperti apa," ungkap Presiden.
Industri yang diberikan insentif menurut Presiden harus mampu meningkatkan kapasitas produksi.
"Lalu meningkatkan investasi barunya, industri yang diberi insentif juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya ebih kompetitif. Industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," tambah Presiden.
Presiden juga meminta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif.
"Harus ada disinsentif, harus ada 'punishment' sehingga industri memiliki 'performance' sesuai yang kita inginkan," ungkap Presiden.
Rencananya, per 1 April 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016, harga gas industri adalah sebesar 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Berdasarkan regulasi harga gas ditentukan beberapa hal, di antaranya harga beli, regasifikasi, distribusi, dan niaga. Untuk harga beli dari hulu sudah memberikan kontribusi 70 persen, biaya transmisi 13 persen dan distribusi 17 persen.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan harga gas industri tidak matikan bisnis migas
Baca juga: Menperin sebut harga gas industri harus kompetitif
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020