"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.
Selain itu, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.
Baca juga: Pemerintah luncurkan situs resmi info akurat COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 sebut "lockdown" belum memungkinkan
Baca juga: Gugus Tugas siapkan sistem ungkap daerah risiko tinggi COVID-19
"Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih," tuturnya.
Selain itu perusahaan pengelola kendaraan umum juga harus memperhatikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.
Tata kelola yang harus menjadi perhatian antara lain pengaturan jam kerja, pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus Corona," katanya.*
Baca juga: Gugus Tugas beberkan lima langkah sederhana lawan COVID-19
Baca juga: BNPB siapkan website dan fasilitas rilis data COVID-19
Baca juga: BNPB tunggu daerah tetapkan status terkait COVID-19
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020