• Beranda
  • Berita
  • Terkait WNA China di Kendari, Komisi III panggil Kapolri-Menkumham

Terkait WNA China di Kendari, Komisi III panggil Kapolri-Menkumham

18 Maret 2020 14:46 WIB
Terkait WNA China di Kendari, Komisi III panggil Kapolri-Menkumham
Potongan gambar video viral TKA China yang datang di Bandara Haluoleo pada Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA/Harianto)

Kita semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan jangan 'underestimate isu ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan terkait 49 warga negara asing (WNA) asal China di Kendari yang menjadi polemik.

"Rapat Komisi III DPR kemarin (Selasa, 17/3) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham," kata Mulfachri kepada para wartawan, di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pemanggilan itu terkait perbedaan pendapat antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan terkait informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3).

Mulfachri mengatakan Komisi III DPR telah melaksanakan rapat internal pada Selasa (17/3) terkait persoalan WNA di Kendari itu, namun hanya sebagian yang datang karena bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Menurut dia, rencana memanggil Kapolri-Menkumham itu akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR setelah berakhir masa reses pada 22 Maret 2020.

"Kita semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan jangan 'underestimate isu ini," ujarnya pula.

Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra sempat beredar luas di masyarakat.

Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi di Kabupaten Konawe.

Menurut Kapolda Sultra, para TKA tersebut dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Sementara itu, pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China, dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Kalangan Komisi III DPR pun telah bereaksi atas persoalan ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sultra terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3).
Baca juga: Komisi III minta Kapolri jelaskan terkait pernyataan Kapolda Sultra

Dia menilai misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran COVID-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta kepada Kapolri memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

Dia mengatakan pernyataan yang dikeluarkan Kapolda Sultra terkait TKA asal China, ternyata ada perbedaan dengan pernyataan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, menurut dia, Komisi III DPR yang memiliki mitra kerja dengan Kepolisian dan Kemenkumham, merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan terhadap kedua institusi negara tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta aparat kepolisian berhati-hati memberikan informasi kepada masyarakat karena kalau salah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi tidak terkendali.
Baca juga: Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa

Dia menilai aparat kepolisian harus lebih bijak dalam menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga pendekatan yang digunakan jangan asal tangkap.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020