Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya menerima permohonan perlindungan melalui platform tanpa interaksi langsung hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.Perihal permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK
"Perihal permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kebijakan LPSK itu memiliki konsekuensi penurunan intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.
Baca juga: Kasus tewasnya mahasiswa UHO disidangkan, LPSK pastikan keamanan saksi
Untuk itu, LPSK meminta pemohon berperan aktif melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.
Meski membatasi kontak langsung, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan. Ia menegaskan LPSK tetap menjalankan aktivitas pokok dalam melaksanakan program perlindungan bagi saksi dan korban.
Pembatasan itu juga berlaku pada pelaksanakan program perlindungan, seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan.
"Pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi," tutur Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: LPSK apresiasi Polri terkait korban terorisme bisa sekolah kedinasan
Ada pun untuk pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon (021) 29681560, fax (021) 29681551, call center LPSK 148 pada hari dan jam kerja.
Sementara alamat surat elektronik LPSK adalah lpsk_ri@lpsk.go.id, aplikasi perpesanan 0857-700-100-48 dan aplikasi Android "Permohonan Perlindungan LPSK".
Baca juga: LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka FN
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020