Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek nasional Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pengadaan alat bantu belajar mengajar di Poltekkes Mataram.Direktur, PPK akan dipanggil lagi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, di Mataram, Rabu, mengatakan nilai kerugian negara dalam pengadaan proyek di tahun 2017 itu diperoleh dari hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI.
"Dari auditnya ditemukan sekitar Rp4 miliar," kata Ekawana Putra.
Namun, nilai kerugian negara tersebut belum akhir dari proses pengumpulan alat bukti penyidikannya, melainkan penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk melihat peran tersangka.
"Direktur, PPK akan dipanggil lagi," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB ungkap nilai kerugian kasus korupsi Asrama Haji 2017
Bahkan untuk memastikan perbuatan melawan hukumnya, penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa peneliti, khususnya dalam penentuan nilai kerugian negara.
"Kalau jaksa minta BPKP, ya kita ke BPKP. Itu tergantung jaksa untuk meyakinkan perbuatan melawan hukumnya," ujar Ekawana Putra.
Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) itu bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenkes tahun 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp27 miliar, dan kemudian anggarannya kembali di revisi menjadi Rp19 miliar.
Pembelian ABBM dilakukan melalui e-Katalog, namun ada juga secara langsung melalui sistem tender. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.
Baca juga: Jaksa di NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020