Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun

18 Maret 2020 17:41 WIB
Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun
Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, dituntut hukuman 3 tahun penjara atas dugaan penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeaan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Asep Maryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono tersebut.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Uang yang diduga suap tersebut diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeaan yang ditangani Kejaksaan Tinggi.

Uang suap tersebut diserahkan Alfin kepada terdakwa di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.

Pemberian tersebut, lanjut dia, diduga kuat berkaitan dengan permintaan agar Surya Sudharma dihukum ringan dalam perkara kepabeaan tersebut.

Terhadal pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang tersebut oleh terdakwa Kusnin, jaksa meminta hakim mengesampingkan permohonan tersebut.

Baca juga: Suap mantan Aspidsus mengalir ke Kajati Jateng dan Kajari Semarang

Menurut dia, pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pata saksi yang mengakui pemberian uang tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik," ujarnya menegaskan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap dari pengacara

Baca juga: Aplikasi tipikor Kejati Jateng diduga dibeli dari uang suap

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020