• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pemkot Jakbar bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

18 Maret 2020 18:28 WIB
Pemkot Jakbar bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi di Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Program dalam gugus tugas ini diantaranya merinci apa saja yang dilakukan dalam rangka pencegahan COVID-19, misalnya pembersihan kantor, penyediaan penyanitasi tangan, atau gerakan cuci tangan dan lainnya

Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), menindaklanjuti instruksi Presiden dan Gubernur DKI Jakarta.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta Barat akan memiliki program upaya-upaya pencegahan penyebaran pandemi, serta mendirikan posko tugas, mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 328 tahun 2020.

"Muspiko (Misyawarah Pimpinan Kota) sebagai pengarah, anggotanya melibatkan seluruh satuan atau unit kerja perangkat daerah, dan unsur lainnya termasuk Pramuka-PMI. Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,” kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi di Jakarta, Rabu.

Program dalam gugus tugas ini diantaranya merinci apa saja yang dilakukan dalam rangka pencegahan COVID-19, misalnya pembersihan kantor, penyediaan penyanitasi tangan, atau gerakan cuci tangan dan lainnya.

Setelah program tersusun, Rustam meminta secepatnya disampaikan kepada seluruh anggota, kemudian mendirikan posko dan membuat jadwal piket.

“Ini harus peduli semua, masing masing punya tanggung jawab. Baik secara organisasi kepemerintahan maupun dalam struktur gugus tugas ini. Semua digerakkan,” kata Rustam.

Baca juga: Gugus Tugas desak pemda galakkan pembatasan sosial hindari COVID-19

Baca juga: Gugus Tugas: Hentikan perdebatan soal penanganan COVID-19

Baca juga: Pemerintah imbau masyarakat tenang dan waspada hadapi COVID-19


Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri atas, tim pengarah yakni Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503, Kapolres, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Sebagai pelaksana yakni, Ketua I Wakil Wali Kota, Ketua II Waka Polres, Kepala Staf Kodim 0503, Kasi Intel Kejari dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian sebagai Wakil Ketua yakni Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat. Lalu menjabat sebagai Sekretaris Gugus yakni, para asisten Sekretaris Kota Jakbar dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakbar.

Sedang anggota melibatkan para pimpinan satuan dan unit kerja perangkat daerah, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan unsur lainnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020