• Beranda
  • Berita
  • KPK lelang barang perkara korupsi eks Walkot Madiun Bambang Irianto

KPK lelang barang perkara korupsi eks Walkot Madiun Bambang Irianto

18 Maret 2020 19:05 WIB
KPK lelang barang perkara korupsi eks Walkot Madiun Bambang Irianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melelang barang rampasan negara berupa sebidang tanah dan bangunan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wali Kota Madiun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Baca juga: Wali Kota Madiun nonaktif wajib ikuti "mapenaling"

Baca juga: KPK periksa anak Wali Kota Madiun nonaktif


Barang yang akan dilelang, yakni sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan luas 105 meter persegi.

Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp547.046.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp110 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Rabu (15/4) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB," ucap Ali.

Lelang akan dilakukan pada Rabu (15/4) bertempat di KPKNL Malang di Jalan S Supriyadi Nomor 157 Malang.

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," ujar Ali.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara.

Bambang oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020