• Beranda
  • Berita
  • Taman Nasional Komodo keluarkan edaran larangan masuk kapal pesiar

Taman Nasional Komodo keluarkan edaran larangan masuk kapal pesiar

19 Maret 2020 12:05 WIB
Taman Nasional Komodo keluarkan edaran larangan masuk kapal pesiar
Sejumlah kapal wisata jenis pinisi berlabuh di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT Selasa (22/1/2020). Presiden Joko Widodo menetapkan Labuan Bajo menjadi lokasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 2023 mendatang dan ASEAN Summit. ANTARA/Kornelis Kaha.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.

Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan orang asing

"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara, melalui keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis.

Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.

Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, katanya.

Baca juga: Sulsel kawal ketat pemulangan peserta Ijtima se-Asia

Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus corona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.

Selain itu, penyebaran COVID-l9 semakin meluas di beberapa tempat di Indonesia dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana nasional non alam.

"Oleh karena itu untuk pencegahan kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.*

Baca juga: Jokowi evaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang libatkan massa
Baca juga: Boyolali liburkan 1.492 sekolah cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Gubernur Babel tinjau penanganan COVID-19 di Pelabuhan Pangkalbalam

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020