Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) berharap kebijakan pemerintah soal pembebasan izin impor bawang putih dan bawang bombai telah disinkronisasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.Jika tidak sinkron dikhawatirkan setelah ini berjalan, timbul masalah baru lagi
Ketua Pusbarindo Valentino menjelaskan para pelaku usaha atau importir bawang putih dan bombai masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kebijakan tersebut apakah juga diiringi dengan pembebasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan dari Kementan.
Baca juga: Kemendag bebaskan Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay
"Mudah-mudahan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bisa sinkron dengan hal ini. Jika tidak sinkron dikhawatirkan setelah ini berjalan, timbul masalah baru lagi," kata Valentino saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan, dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai.
Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.
Baca juga: Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton
Dengan penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.
Pengusaha juga tidak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan demikian, pengusaha tidak perlu melakukan wajib tanam untuk mengantongi RIPH dan SPI.
Menurut Valentino, kebijakan Kementerian Perdagangan dalam membebaskan pengajuan izin impor dua komoditas tersebut merupakan langkah yang tepat jika dilihat dari sisi urgensi dalam mengantisipasi gejolak harga di tengah pandemi COVID-19 serta menjelang Ramadhan-Idul Fitri 1441 Hijriah.
Namun di sisi lain, dibebaskannya impor bawang putih juga mengganggu cita-cita swasembada bawang putih nasional melalui program wajib tanam yang dilakukan oleh importir.
Baca juga: Asosiasi Hortikultura harapkan izin impor bawang putih cepat keluar
Valentino menjelaskan banyak anggota Pusbarindo yang sudah merealisasikan penanaman untuk pengajuan RIPH 2020, telah membuat MoU Kemitraan dengan kelompok petani, serta sudah menyiapkan benih bawang putih untuk realisasi wajib tanam tersebut.
Ia berharap setelah ini pemerintah bisa lebih cepat menerbitkan RIPH dan SPI untuk para importir agar mekanisme impor dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
"Kalau saja dari awal Pemerintah tidak 'slow respons' atas keluhan kami akan pasokan yang sudah mulai berkurang di awal Februari dan menipis di awal Maret, saya rasa tidak perlu sampai harus dibebaskan seperti ini," kata dia.
Baca juga: Kemendag keluarkan persetujuan impor 34.825 ton bawang putih
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020