Rumah sakit yang memberlakukan larangan menjenguk pasien tersebut, di antaranya Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, RSUD Loekmono Hadi Kudus serta RS Islam Sunan Kudus.
Menurut Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto di Kudus, Kamis, sejak tanggal 16 Maret 2020 RS Mardi Rahayu Kudus memang meniadakan jam berkunjung pasien sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pengusaha Batam sumbang alat pendukung pemeriksaan COVID-19
Kebijakan tersebut, katanya, berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam pengurangan risiko penyebaran COVID-19.
Selain meniadakan jam berkunjung terhadap pasien, RS Mardi Rahayu Kudus juga menyiapkan cairan pembersih tangan atau "hand sanitizer" di setiap ruang rawat, termasuk di pintu masuk menuju rumah sakit sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
RS Mardi Rahayu Kudus juga berencana menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir di sejumlah titik.
"Penunggu pasien diharapkan saat masuk ke ruang rawat inap untuk selalu memakai 'hand sanitizer'," ujarnya.
Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Azis Achyar menambahkan larangan menjenguk pasien juga diberlakukan di RSUD Kudus demi mencegah penularan virus corona.
Baca juga: BKIPM Jambi edukasi masyarakat cara membuat anti septik
Petugas medis di rumah sakit, kata dia, juga diminta untuk tidak membawa pulang pakaian yang tengah dipakai saat bertugas di rumah sakit sehingga masing-masing diminta membawa pakaian ganti.
"Mereka juga disarankan untuk mandi di rumah sakit sehingga pulang ke rumah sudah dalam kondisi bersih dan tidak membawa pakaian yang dipakai saat bekerja melayani pasien," ujarnya.
Pengumuman peniadaan jam besuk tidak hanya ditempel di pintu masuk menuju sejumlah ruang rawat inap serta terpasang pula spanduk berukuran besar di dekat pintu masuk.
Penunggu pasien juga dibatasi dua orang dan tidak boleh dalam kondisi demam, batuk atau pilek, sedangkan penunggu yang hendak ke luar masuk lingkungan RS Mardi Rahayu Kudus juga dibatasi pada jam-jam tertentu.
Rumah Sakit Islam Sunan Kudus juga memberlakukan hal yang sama, bahwa pengunjung pasien untuk sementara tidak diizinkan demi mencegah potensi penularan virus corona.
"Pemberlakuan aturan soal peniadaan jam besuk pasien dimulai sejak Senin (16/3) hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan karena menyesuaikan kondisi soal penyebaran virus corona," ujar Direktur Rumah Sakit Islam Sunan Kudus Sunarya Gana.
Baca juga: Penerbangan langsung Jambi-Bandung sementara waktu dibatalkan
Baca juga: Baznas (Baziz) DKI Jakarta siapkan antiseptik isi ulang di 1400 titik
Baca juga: Cegah COVID-19, Islamic Center Mataram disemprot cairan disinfektan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020