DJP relaksasi PPh Badan industri padat karya

19 Maret 2020 17:02 WIB
DJP relaksasi PPh Badan industri padat karya
Ilustrasi - Logo Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pajak penghasilan atas penanaman modal atau perluasan usaha pada industri padat karya bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Fasilitas yang didapatkan oleh WP Badan tersebut adalah pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.

“Pengurangan penghasilan itu dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10 persen per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis.

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Dirjen Pajak ingatkan Wajib Pajak segera laporkan SPT

Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Aktiva yang mendapat fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Baca juga: Wapres Ma'ruf laporkan SPT Pajak 2019

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020, sedangkan untuk mendapatkan salinan peraturan ini melalui www.pajak.go.id.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020