Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri, penyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.Jaksa penuntut umum saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri, pemberi suap bersama dengan tersangka HM (Harun Masiku) yang masih DPO, kepada Komisioner KPU tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan Saeful didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jaksa penuntut umum saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil Komisioner KPU Sumsel terkait suap pengurusan PAW
Selama proses penyidikan terhadap terdakwa Saeful, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Riezky Aprilia, dan Wahyu Setiawan.
KPK pada tanggal 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku (HAR) menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Baca juga: KPU sebut kasus Wahyu Setiawan tidak pengaruhi tahapan pilkada
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK sejak 13 Januari 2020 telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Simpang siur keberadaan Harun Masiku, Kemenkumham bentuk tim gabungan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020