"Terkait itu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perkumpulan terlebih dahulu sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah," katanya kepada Antara, Kamis.
Dia mengatakan, jika memang nantinya ada masyarakat yang akan meminta surat izin keramaian, pihaknya akan melakukan komunikasi dan menjelaskan untuk kondisi saat ini.
"Ini demi kesehatan kita bersama, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perkumpulan dulu," kata dia.
Di sisi lain, Polda Lampung ikut membantu mengurangi kepanikan masyarakat akan COVID-19 dengan mengawasi peredaran alat kesehatan di Provinsi Lampung.
"Masyarakat tidak perlu panik berlebih, kami siap mengurangi kepanikan masyarakat dengan cara melakukan pemantauan peredaran alat-alat kesehatan yang memiliki hubungan dengan COVID-19, " ujar Kabiddokkes Polda Lampung, Kombes dr Andri Bandarsyah.
Menurutnya, pihak kepolisian siap memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan cara terus memantau dan menindak lanjuti secara tegas bila ada kegiatan yang merugikan masyarakat.
"Seperti yang kita alami telah ada kenaikan harga masker atau hand sanitizer, oleh karena itu kami siap menindak tegas bila ada indikasi penimbunan alat-alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer, untuk melindungi dan memberi rasa aman kepada masyarakat, " katanya.
Ia mengatakan, untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, Polda Lampung beserta pemerintah provinsi dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan, sosialisasi, serta melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Baca juga: Amnesty: Perlindungan pekerja kesehatan jangan hanya pernyataan
Baca juga: KPAI minta orang tua sabar ajari anak di rumah
Baca juga: Wabup Garut: Tempat hiburan harus tutup selama darurat corona
Baca juga: Olahraga yang cukup dapat tingkatkan imunitas dan cegah COVID-19
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020