Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah menerjunkan 40 petugas penyemprot cairan disinfektan sebagai upaya memutus rantai penyebatan virus corona jenis baru (COVID-19), Kamis.Kami juga mengimbau pada jamaah yang akan menunaikan shalat jumat (20/3) bisa membawa sajadah sendiri
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Kamis, mengatakan 40 petugas terdiri atas unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Palang Merah Indonesia (PMI) itu diterjunkan di empat kecamatan.
"Kegiatan penyemprotan ini akan dimulai dari masjid dan mushalla, serta gereja, kemudian merambah ke fasilitas umum," katanya.
Dia menjelaskan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan ini sebagai ikhtiar pemkot untuk mencegah penyebaran virus corona.
Saat ini, kata dia, wilayah Kota Pekalongan masih zero kasus terduga virus corona.
Baca juga: Dua ruang isolasi pasien corona disiapkan RSUD Pekalongan-Jateng
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu panik berlebihan menghadapi wabah virus corona karena pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, kata dia, upaya penyemprotan disinfektan harus didukung dengan gerakan mandiri oleh masyarakat.
"Kami juga mengimbau pada jamaah yang akan menunaikan shalat jumat (20/3) bisa membawa sajadah sendiri, Demikian pula, karpet masjid juga harus dibersihkan serta menyediakan cairan antiseptik pencuci tangan (hand sanitizer) dan masker," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyato selaku juru bicara Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kota Pekalongan mengatakan pihaknya telah membagi empat tim yang bertugas melakukan penyemprotan dari pagi sampai sore.
"Ada 2.000 sasaran. Namun, kami akan memprioritaskan dulu untuk membersihkan sisa kotoran di masjid karena akan digunakan shalat jumat, kemudian dilanjutkan pada fasilitas umum," katanya.
Baca juga: KAI Palembang semprot gerbong kereta dengan cairan disinfektan
Baca juga: JK hadiri peluncuran Gerakan Semprot Disinfektan 10.000 Masjid
Pewarta: Kutnadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020