"Kami melarang tenaga kerja asing datang ke kantor untuk mengurus perpanjangan izin tinggal sementaranya. Kami mengimbau agar mereka (tenaga kerja asing) mengajukan perpanjangan izin itu melalui agen atau HRD perusahaannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Jumat.
Baca juga: Buruh tak bekerja terkait COVID-19 di Kalteng tetap terima upah
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang terkait dengan kebijakan pelayanan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Saat ini, tenaga kerja asing yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang mencapai 272 orang. Mereka ada yang berasal dari Amerika Serikat, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, China, Singapura, dan Taiwan.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengakui saat ini ada ribuan tenaga kerja asing di wilayah Karawang. Mereka tidak semuanya menetap, tapi ada yang hilir-mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.
"Nanti akan ada laporan dari mereka. Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu," kata dia.
Upaya tersebut akan diberlakukan untuk tenaga kerja asing selama satu bulan. Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik perusahaan dan kemudian melaporkan ke Puskesmas.
Baca juga: Padang anggarkan Rp4 miliar untuk antisipasi penyebaran corona
Baca juga: Dinkes Sumut telusuri kerabat korban positif corona
Baca juga: Gubernur: Pasien positif COVID-19 di Jatim sembilan orang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020