Sedangkan, harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam naik Rp11.000 di angka Rp743.000.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp436.500
- Harga emas 1 gram : Rp824.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.597.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.374.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.940.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.815.000
- Harga emas 25 gram : Rp19.430.000
- Harga emas 50 gram : Rp38.785.000
- Harga emas 100 gram : Rp77.500.000
- Harga emas 250 gram : Rp193.500.000
- Harga emas 500 gram : Rp386.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp773.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam melonjak drastis Rp25.000/gram
Baca juga: Harga emas COMEX naik tipis, investor ke aset "safe haven"
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020