"Masih berjalan sesuai dengan tahapan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Muhammad Khalid di Surabaya, Jumat.
Hal sama juga dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno. Ia mengatakan tahapan pemilihan untuk Pilkada Surabaya 2020 sudah diatur dalam PKPU 2/2020 sebagai perubahan PKPU 15/2019 dan PKPU 16/2019.
"PKPU dibuat melalui dengar pendapat bersama DPR RI dan stakeholder terkait," kata
Menurut dia, KPU Surabaya sebagai implementator atas regulasi itu. Terlebih sifat kelembagaan KPU adalah hirarki.
"Sepanjang belum ada regulasi lanjutan dari KPU RI yang diteruskan ke kabupaten/kota melalui KPU provinsi, maka kita tetap berpegang dan mengikuti regulasi tahapan yang telah ada dan sudah maupun sedang dan akan dijalankan," ujarnya.
Baca juga: DPRD: Wacana penundaan tahapan Pilkada Surabaya 2020 belum mendesak
Diketahui satu di antara tahapan yang tengah dilakukan KPU Surabaya saat ini adalah persiapan pemuktakhiran data pemilih. Namun karena masih dalam tahap persiapan, proses pemutakhiran data pemilih memang belum dilakukan.
Saat ini, KPU Surabaya masih menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Setelah DP4 turun, KPU baru akan melakukan proses pemutakhiran data dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dijadwalkan dilaksanakan pada 18 April sampai 17 Mei mendatang.
Selain itu, lanjut dia, agenda KPU Surabaya lainnya adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (21/3).
"Cuma kita masih mempertimbangkan surat KPU RI. Dalam surat penegasan tersebut ada opsi-opsi terkait agenda tahapan pemilihan yang melibatkan orang banyak. Siang ini nanti dirapatkan kembali," katanya.
Baca juga: PDIP Surabaya fokus garap mesin politik hadapi Pilkada 2020
Baca juga: Machfud Arifin dapat dukungan Habib Zein maju Pilkada Surabaya
Baca juga: Pengusaha reklame diminta bantu sosialisasikan Pilkada Surabaya 2020
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020