"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam, yang juga melakukan hal yang sama, barulah kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk shalat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Imam Besar Istiqlal ungkap alasan tiadakan shalat Jumat
Nasaruddin mengatakan Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut. Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah virus corona penyebab COVID-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan shalat Jumat.
Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.
"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Maha Kuasa atau takdir," tuturnya.
Nasaruddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 sudah sangat tepat.
"Tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan di masyarakat," katanya.
Baca juga: Din Syamsudin anjurkan umat ganti shalat Jumat dengan Dzuhur di rumah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.
Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. (T.D018)
Baca juga: Dinkes Riau isolasi enam anggota keluarga pasien positif COVID-19
Baca juga: Cegah corona, vaksinasi rabies di Yogyakarta dihentikan sementara
Baca juga: Dua PDP COVID-19 dirujuk ke ruang isolasi RSUD Chasan Boesoerie
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020