• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik

KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik

20 Maret 2020 10:50 WIB
KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun laporan 2019 selama 1 bulan, dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, kata Ipi, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020 lalu.

Baca juga: KPK dampingi 483 penyelenggara negara di Sulut isi LHKPN-el
Baca juga: KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN


Ia mengatakan masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus.

"Yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," ucap Ipi.

Diketahui terkait pandemi COVID-19, KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id," kata Ipi.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional 51,12 persen

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lembaga antikorupsi Malaysia belajar pengelolaan LHKPN ke KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020