Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 114 pekerja migran Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Sabtu (21/3).Pekerja migran yang sakit langsung dikarantina di PLBN Entikong, sementara yang sehat akan dibawa ke shelter Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar...
"Begitu tiba di Kalbar nantinya 144 pekerja migran itu terlebih dulu harus melalui pemeriksaan kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing, " kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar, Yuline Marhaeni dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Ke-144 pekerja migran dari Malaysia itu akan dilakukan pengecekan dulu kesehatannya di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak.
"PMI yang sakit akan langsung dikarantina di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Sementara yang sehat, akan dibawa ke shelter Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar," ujarnya.
Baca juga: Malaysia deportasi 71 pekerja migran bermasalah melalui Entikong
Dalam kesempatan itu, Kadis Sosial Kalbar itu, belum menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh PMI tersebut sehingga dideportasi. "Di shelter nantinya mereka (PMI) juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sambil menunggu kapal untuk memulangkan mereka ke daerahnya masing-masing," katanya.
Sementara itu, Dinkes Kalbar mencatat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi Kalbar pada Jumat (20/3) pagi, melonjak dari 343 orang menjadi 563 orang.
Peningkatan terbanyak di Kabupaten Sintang, dari semula 136 orang menjadi 259 orang atau bertambah 123 orang, hampir 100 persen. Penambahan juga terjadi di Kabupaten Sanggau dari sebelumnya 46 orang menjadi 52 orang. Kabupaten Sekadau yang sebelumnya belum masuk data yang dipublish Dinkes Kalbar, tercatat sebanyak 89 orang.
Baca juga: Malaysia kembali deportasi 84 Pekerja Migran Indonesia bermasalah
Di Kabupaten Kubu Raya, terjadi penambahan satu orang dari 12 orang. Di Kabupaten Sambas, ada penambahan satu orang dari sebelumnya 21 orang ODP.
Di daerah lain yakni Kota Pontianak (72 orang), Kapuas Hulu (1 orang), Ketapang (2 orang), Kayong Utara (1 orang), dan Bengkayang (1 orang), tetap, tidak ada perubahan.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi 11 orang.
Baca juga: Menaker ajak PMI berwirausaha usai bekerja di Malaysia
Pewarta: Andilala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020