"Para pekerja migran bermasalah tersebut tiba di Dinas Sosial Kalbar Kamis(3/10) sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung ditampung sementara oleh Dinsos Kalbar," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Edi Rahmat di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, para Pekerja Migran Indonesia tersebut dideportasi karena tidak ada izin resmi untuk bekerja di negara Malaysia tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Malaysia kembali deportasi 84 Pekerja Migran Indonesia bermasalah
"Para PMI tersebut terdiri dari sembilan orang perempuan, dan 62 laki-laki tersebut sebelumnya terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia, dan mereka juga sempat dipenjara selama satu bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kalbar," ungkapnya.
Data BP3TKI Pontianak mencatat, hingga Oktober 2019, sudah sebanyak 1.975 PMI bermasalah yang dipulangkan atau dideportasi melalui PLBN Entikong.
"Saat ini sebanyak 71 PMI bermasalah itu diinapkan di shelter milik Dinsos Kalbar sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: KBRI Amman pulangkan 50 pekerja migran bermasalah
Ia menambahkan catatan penting yang perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa di Kalbar dengan perbatasan darat langsung dengan negara penempatan Malaysia dan Brunai Darusalam menjadi daerah yang rawan sebagai perlintasan PMI yang berangkat secara non prosedural (ilegal) untuk itu sosialisasi yang massif ke daerah-daerah kantong PMI harus terus dilakukan dan pengetatan di wilayah perbatasan oleh aparat pemerintah atau penegak hukum lainnya.
"Dari data kami menunjukkan bahwa calon PMI yang ditempatkan di luar negeri sekitar 85,93 persen masih berpendidikan SD dan SMP, padahal kalau tingkat pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh calon PMI lebih tinggi tentunya bisa mengisi jabatan-jabatan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakatnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak dirugikan lagi.
Baca juga: Bupati Purwakarta janji bantu TKI bermasalah meski ilegal
Baca juga: Qibtiyah dalam potret masalah pekerja migran Indonesia
Pewarta: Andilala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019