Pesan tersebut tersebar sejak Kamis (19/3) malam dan terus beredar di berbagai grup-grup percakapan WhatsApp.
Berikut isi pesan berantai dalam WhatsApp tersebut:
"Akhirnya meski terlambat dan setelah mendapat tekanan dari WHO, Indonesia memberlakukan Lockdwon mulai tengah malam nanti, Jum'at (20/3/2020) pukul 00.01 WIB. Jika sekarang Kamis (19/3/2020) pukul 21:50 WIT berarti waktu Lockdwon tinggal 5 jam saja
Sahabat mari
Simak video berikut
Akhrinya pemerintah memeutuskan Indonesia lockdown (berlaku 20 Maret 2020)"
Video yang disematkan dalam pesan tersebut merupakan video konferensi pers Menteri Luar Negeri RI di kanal Youtube dengan judul "Pernyataan Pers Menlu RI Terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia terkait COVID-19"
Benarkah Indonesia akan menerapkan lockdown pada Jumat (20/3) malam?
Penjelasan:
Video yang ditautkan dalam pesan tersebut adalah video resmi dari akun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan nama akun Kementerian Luar Negeri (MoFA) Indonesia.
Video itu merupakan pernyataan pers resmi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Selasa (17/3/2020) Dalam konferensi pers itu, Menlu Retno menyampaikan imbauan agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi berpergian ke luar negeri terkait pandemi COVID-19.
Namun dalam video berdurasi tujuh menit 36 detik itu, Retno tidak menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan skenario lockdown untuk mencegah COVID-19 agar tidak semakin meluas di Indonesia.
Menlu Retno menyampaikan pemerintah Indonesia membuat kebijakan khusus yaitu tidak mengizinkan pendatang dari China dan Korea Seltan terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do transit atau masuk ke Indonesia.
Kebijakan khusus itu juga berlaku bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Imbauan itu telah disiarkan oleh ANTARA dengan judul berita "Cegah corona, pemerintah imbau WNI batasi bepergian ke luar negeri" pada 17 Maret 2020.
Hingga Jumat (20/3), Indonesia belum memberlakukan skenario lockdown. Pakar dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan lockdown belum memungkinkan karena dapat berdampak pada ekonomi, sosial, dan keamanan masyarakat Indonesia.
Sebagian masyarakat Indonesia, menurut Wiku, masih menggantungkan hidup dengan penghasilan dari upah harian, dan itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Namun untuk mengatasi kasus COVID-19 semakin meluas, pemerintah menggunakan metode pemeriksaan cepat (rapid test) seperti yang diterapkan Korea Selatan.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan cepat dan menguji status individu tertular virus corona atau tidak.
Kepala Negara juga meminta jumlah alat dan laboratorium pemeriksaan COVID-19 diperbanyak.
Klaim : Indonesia akan memberlakukan lockdown
Rating : Salah/Disinformasi
Cek fakta: Benarkah Trump luncurkan vaksin pekan depan?
Cek fakta: Pemakaman ditutup, jenazah diminta disimpan di rumah? Ini faktanya
Cek fakta: Hoaks, ruas-ruas jalan di Jakarta disemprot disinfektan
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020