Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas Adminstrator Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu, Engelbertus Klau, kepada ANTARA, Jumat (20/3), terkait kebijakan wajib VISA yang diterapkan untuk pelintas WNA dari Timor Leste.
"Mulai Jumat hari ini Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 sudah berlaku terkait dengan pelintas WNA dari Timor Leste di mana mereka dikenakan wajib VISA," katanya.
Untuk pengurusan VISA di KBRI di Dili, ibu kota Timor Leste juga harus dilampirkan surat keterangan sehat dari dokter bahwa pelintas tersebut bebas dari Virus Corona (COVID-19), katanya.
Dia mengatakan, hal ini sebagai langka pengawasan yang baik untuk mencegah masuknya COVID-19 dari negara yang berbatasan wilayah laut dan darat dengan Nusa Tenggara Timur itu.
"Sebelumnya memang diberlakukan bebas VISA bagi WNA yang masuk dari Timor Leste, tetapi sekarang sudah wajib VISA disertai surat keterangan sehat atau bebas dari COVID-19," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah siapkan dua jenis obat untuk COVID-19
Pihak Timor Leste sendiri, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan karantina kawasan (lockdown) mulai Kamis (19/3) kemarin untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Meskipun kebijakan tersebut diambil secara sepihak sehingga kami juga kaget, namun saat ditutup masih ada pelintas yang melintas di perbatasan," katanya.
Engelbertus mengatakan, untuk saat ini pelayanan lainnya di PLBN Mota Ain masih berjalan seperti biasa karena belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk menutup kawasan perbatasan.
Dia mengatakan, pihaknya telah memperketat pemeriksaan bagi setiap pelintas untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari negara tetangga itu.
"Selain itu kami juga akan menerapkan car wash untuk memeriksa dan membersihkan setiap kendaraan yang masuk," katanya.
Baca juga: Mendagri siapkan gedung di daerah untuk ruang isolasi cadangan
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah siapkan dua jenis obat untuk COVID-19
Baca juga: Presiden: Jakarta Selatan tempat pertama tes cepat COVID-19
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020