"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik
global itu.
Baca juga: Anies tegaskan Jakarta masih tahap pembatasan interaksi
Baca juga: Anies juga minta warga Jakarta tunda mudik tahun ini
Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020