"Langkah selanjutnya penyelidik akan memanggil terlapor saudara Ismed Sofyan dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan Ismed akan dipanggil. Dia hanya menyebut Ismed akan dipanggil dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat ini ya," kata Yusri.
Sedangkan istri Ismed, Cut Rita, selaku pelapor telah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2020.
"Klarifikasi untuk penyelidikan kita telah mengundang kepada pelapor pada 18 Maret 2020," kata Yusri.
Baca juga: Nenek diduga dianiaya cucu sebut tak ada perilaku KDRT
Baca juga: Ivan Haz akui tindakannya berlebihan pada Toipah
Dalam kasus ini, Rita mempolisikan Ismed terkait kasus KDRT. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/1482/III/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 4 Maret 2020.
Pelapor dalam laporan ini yakni Rita sendiri dan terlapor Ismed Sofyan. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 49 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020