Nenek Wati (50) yang diduga dianiaya oleh cucunya berinisial ZF (14) menyebut tak ada perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disangkakan kepada cucunya itu, saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mendatangi kontrakannya.Wati mengaku heran, karena Satpol PP Jakarta Barat bertindak atas dasar laporan warga yang merasa kasihan kepadanya dan meminta ZF diamankan karena diduga melakukan kekerasan.
Wati mengaku heran, karena Satpol PP Jakarta Barat bertindak atas dasar laporan warga yang merasa kasihan kepadanya dan meminta ZF diamankan karena diduga melakukan kekerasan.
"Itu enggak pernah sampai dianiaya, atau sampai luka itu enggak pernah. Ya cuma diancam aja namanya remaja ya," kata Wati di kediamannya di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa.
Wati menjelaskan ZF memang anak susah diatur dan suka membantah dengan nada keras apabila dididik olehnya.
Selain itu, ZF seringkali mengajak teman-temannya berkumpul di rumahnya hingga larut malam dan membuat warga sekitar terganggu.
Baca juga: Motif ART aniaya anak majikan karena susah diatur
Baca juga: Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun
Baca juga: Ibu muda penganiaya anak hingga tewas jadi tersangka
Namun ia heran karena hal tersebut berlebihan, jika hal itu menjadi aduan warga kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan menyebutnya sebagai tindak kekerasan.
Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan ZF hanya sebatas makian karena emosi dan dia sayang terhadap ZF. Wati menolak ketika sang cucu hendak dibawa ke polisi.
ZF dan dua temannya diamankan dari rumah kontrakan tersebut, dan dibawa ke Kantor Kelurahan Meruya Selatan. Setelahnya, mereka dipulangkan kembali setelah diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai dengan disaksikan pengurus RT dan RW dan Satpol PP.
Isinya untuk tak mengulangi hal serupa, yakni bersikap kasar terhadap sang nenek dan membawa temannya hingga larut malam yang membuat warga terganggu.
"Awalnya mau dibawa ke panti sosial, tapi saya enggak mau nanti dia siapa yang urus. Makanya bikin surat perjanjian dan semoga saja dia sadar," kata Wati.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020